Suara.com - Sejumlah tokoh penting berencana menggunggat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini, Rabu (2/2/2022).
Berbagai tokoh mulai dari purnawirawan jenderan TNI, politikus, hingga aktivis disebut telah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN.
Para pemohon menilai bahwa UU IKN cacat formil sehingga layak untuk dibatalkan oleh MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan seperti yang dikutip dari Terkini.id -- Jaringan Suara.com.
Hingga berita ini diterbitkan, setidaknya sudah ada 25 nama orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN, antara lain:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang 18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
Dalam menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari bagian yang dianggap cacat formil.
“Mengenai di MK, saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan, dikemukakan di sana. Cacat formil dan catat materiil nanti kita periksa,” kata Suharso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
UU IKN sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RO ke-13 pada masa persidangan III tahun 2021-2022.
Baca Juga: Buntut Konser Tri Suaka yang Dihadiri Lautan Manusia, Pemkab Subang Beri Sanksi Tegas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!