Suara.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembegalan yang menimpa seorang anggota Brimob Aipda SE (41) yang bertugas di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2/2022) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka yang berhasil ditangkap seluruhnya ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Adapun kelima tersangka adalah MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Kata Zulpan, saat beraksi menyasar lokasi yang dianggap sepi. Saat melakukan aksinya mereka menggunakan senjata tajam, berupa celurit.
"Pada saat kejadian adalah tiga orang mengendarai satu sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit," jelas Zulpan.
Setelahnya mereka menyasar korban dengan memepet kendaraannya.
"Kemudian langsung melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang sudah mereka persiapkan. Dan pada saat terjadi pembacokan tersebut, korban terjatuh. Kemudian mereka mengambil motor dengan maksud untuk nanti diperjualbelikan," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dan terancam dihukum penjara 12 tahun.
Baca Juga: Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan