Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut dia, aturan penggunaan pengeras suara itu memang perlu untuk diperbaharui. Ia mencontohkan aturan serupa yang juga sudah diterapkan berbagai negara, semisal Arab Saudi, Malaysia dan negara lain yang memiliki penduduk muslim dengan jumlah besar.
"Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu terkait pengaturan volume 100 dB yang tertuang dalam SE, Ace menilai hal itu pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kementerian Agama.
"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama," ujar Ace.
Sedangkan terkait pengaturan suara pelafalan menggunakan pengeras suara Masjid atau Musala, Ace menilai memang sebaiknya dilakukan dengan benar.
"Bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar, saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara adzan dengan suara yang indah dan benar," tuturnya.
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Baca Juga: Istana Sebut Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola atau takmir masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ucap Yaqut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sopir Ojol Berapi-api Orasi saat Demo Massa Mahasiswa di DPR: Ingat, Semua Kawal Tuntutan Rakyat!
-
Menpora Dito Ariotedjo Diganti Siapa: Puteri Komaruddin atau Raffi Ahmad?
-
Mahasiswa Soroti Pernyataan 'Kontroversi' Menkeu Purbaya: Baru Satu Hari Jabat Langsung Mengecewakan
-
Alasan Beban Kerja Padat, Baleg Usul Pembahasan RUU Perampasan Aset Dialihkan ke Komisi III
-
4 Menteri Era Jokowi 'Tumbang' di Kabinet Presiden Prabowo, Siapa Saja?
-
Jam Terbang Membuktikan! Perjalanan Mentereng Karir Sri Mulyani jadi Birokrat hingga Menkeu
-
Romo Syafii: Urusan Haji dan Umrah Tidak Lagi Kementerian Agama
-
Aneh tapi Nyata! 2 Mobil yang Raib saat Noel Ebenezer Diciduk Akhirnya Diserahkan ke KPK
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
-
FMN Aksi Anti Fasis di DPR, Tuntut Bebaskan 3.195 Demonstran Korban 'Razia Agustus'