Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik Indonesia yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Aturan terbaru mengenai syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah disahkan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Itu artinya, aturan terbaru tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Berikut Suara.com merangkum aturan terbaru perjalanan domestik yang memuat syarat naik pesawat terbaru Maret 2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022
Pada aturan sebelumnya, setiap pelaku perjalanan baik domestik maupun luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil negatif PCR dan antigen. Namun, pada aturan terbaru ini syarat menunjukkan tes PCR dan antigen telah dihapus.
Khusus untuk pelaku perjalanan domestik, baik dewasa maupun anak-anak, tak perlu menunjukkan bukti tes PCR dan antigen. Meski demikian, ada beberapa syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
2. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
3. Pelaku perjalanan domestik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa vaksin wajib menunjukkan tes PCR maksimal 3x24 jam dan antigan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksin.
4. Pelaku perjalanan domestik anak-anak berusia 6 tahun ke bawah diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 tersebut tidak hanya berlaku untuk moda transportasi udara, yakni pesawat saja. Melainkan juga berlaku untuk transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Selain 4 syarat wajib di atas, setiap pelaku perjalanan domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan dalam negeri.
Selama perjalanan, para pelaku perjalanan juga dilarang untuk berbicara secara langsung maupun lewat telepon, wajib memakai masker dan menggantinya secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak dan dilarang makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.
Itulah syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 yang wajib diperhatikan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
-
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?
-
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
-
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru
-
IDI Dukung Penghapusan Tes Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik dengan Catatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian