Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik Indonesia yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Aturan terbaru mengenai syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah disahkan hari ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Itu artinya, aturan terbaru tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru Maret 2022?
Berikut Suara.com merangkum aturan terbaru perjalanan domestik yang memuat syarat naik pesawat terbaru Maret 2022.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022
Pada aturan sebelumnya, setiap pelaku perjalanan baik domestik maupun luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan bukti hasil negatif PCR dan antigen. Namun, pada aturan terbaru ini syarat menunjukkan tes PCR dan antigen telah dihapus.
Khusus untuk pelaku perjalanan domestik, baik dewasa maupun anak-anak, tak perlu menunjukkan bukti tes PCR dan antigen. Meski demikian, ada beberapa syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 yang perlu dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta vaksin dosis ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
2. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
3. Pelaku perjalanan domestik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa vaksin wajib menunjukkan tes PCR maksimal 3x24 jam dan antigan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksin.
4. Pelaku perjalanan domestik anak-anak berusia 6 tahun ke bawah diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 tersebut tidak hanya berlaku untuk moda transportasi udara, yakni pesawat saja. Melainkan juga berlaku untuk transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Selain 4 syarat wajib di atas, setiap pelaku perjalanan domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan dalam negeri.
Selama perjalanan, para pelaku perjalanan juga dilarang untuk berbicara secara langsung maupun lewat telepon, wajib memakai masker dan menggantinya secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak dan dilarang makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.
Itulah syarat naik pesawat terbaru Maret 2022 yang wajib diperhatikan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
-
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?
-
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
-
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru
-
IDI Dukung Penghapusan Tes Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik dengan Catatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo