Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang tidak lagi mewajibkan tes Covid-19 antigen atau PCR untuk perjalanan domestik alias perjalanan dalam negeri.
Aturan baru ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Keputusan ini rupanya mendapat tanggapan beragam dari warganet. Sebagian besar bersyukur karena bisa pulang kampung dengan nyaman.
"Yay bisa pulkam dengan tenangggg," tulis @issnitami.
"Yuk lebaran bisa mudik yuk," tambah @idonutlikeit.
Ada juga warganet yang masih pesimis dan berhati-hati, sebab masih ada laporan kasus Covid-19.
"ya gapapa lah, lihat aja nanti bakal gimana, moga aman," tulis @ikiruhan.
Lucunya, warganet yang satu ini terkesan tidak menyambut baik kabar penghapusan tes Covid-19 antigen dan pcr untuk perjalanan domestik.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
"mencium bau akan kuliah offline," ujar @diahelindar.
Tidak sedikit juga yang menyambut baik peraturan ini, dan siap untuk liburan.
"apakah artinya sudah bisa holiday?" ujar @vanilaicecre4m.
Bagaimana dengan Anda? Apakah menyambut baik penghapusan tes Covid-19 antigen dan PCR untuk perjalanan domestik?
Berita Terkait
-
Bela Lula Lahfah, Reza Arap Tanggapi Tudingan 'Teman Mantan Istri Diembat' dengan Emosional
-
Dituding Abaikan Gala Sky, Fuji: Keluargaku Happy, Kamu Gak Diajak
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
Warganet Kritik Keterlibatan Dian Sastro di Film Laut Bercerita, Mengapa?
-
Aurel Hermansyah Ajak Ameena Nonton Konser BLACKPINK, Netizen Malah Ribut?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital