Suara.com - Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting menilai adanya kesalahpahaman masyarakat dalam mengartikan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan.
Ia menegaskan, meski ada kebijakan tersebut, bukan berarti protokol kesehatan (prokes) juga dilonggarkan.
Alexander mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada antara 20 hingga 25 ribu kasus Covid-19 per hari yang dilaporkan. Kasus yang dilaporkan setiap daerah juga ada yang berada di atas 1.000 kasus.
"Sebaran itu ada antara 20-25 ribu per hari dan kemudian Jawa Barat itu lebih kurang 1.500, DKI Jakarta ada 3.500 Jawa Tengah 3.600 per hari artinya masih ada penularan di masyarakat," kata Alexander dalam diskusi bertajuk Bersiap Hidup di Era Endemi pada Sabtu (12/3/2022).
Lagipula, Alexander menekankan, pelonggaran persyaratan perjalanan dikarenakan capaian vaksinasi yang sudah di atas batas aman. Seperti vaksin dosis pertama yang sudah mencapai di atas 80 persen dan dosis kedua juga untuk di beberapa daerah sudah mencapai di atas 80 persen.
Upaya vaksin tersebut juga kini didukung dengan vaksin booster. Namun ia menekankan kalau bukan berarti pelonggaran itu juga disertai dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan.
Apalagi saat ini pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Tetapi yang namanya prokes itu tidak dibunyikan bahwa di situ dilonggarakan tetap kita pakai masker, tetap kita harus jaga jarak, cuci tangan, kemudian kita harus menghindari kerumunan."
Baca Juga: Tren Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pemerintah Ingatkan Warga Tetap Waspada
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI