"patah tuh gua rasa tangannya, untung pas kesenggol kereta dia jatohnya lngsung kepnggir coba ketengah," ujar warganet.
"Kalo yang punya nyawa aja enggak peduli sama nyawanya, mau gimana coba," imbuh yang lain.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui lokasi dan kapan peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang perkeretaapian yang melarang setiap orang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
"Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." dikutip dari keterangan unggahan akun @drama.kereta.
Berita Terkait
-
Momen Cukur Rambut Bayi Perempuan, Ayah Tak Tega Berakhir Temani Anak Ikut Botaki Kepalanya, Publik: So Sweet Banget!
-
Viral Wanita Pamer Bakar Bendera Merah Putih
-
Ketar-Ketir! Tak Sengaja Patahkan Ulekan Batu Asli Milik Emak, Warganet: Siap-siap Dicoret dari KK
-
Viral Ongkir Minyak Goreng Seliter Rp 3 Juta, Publik: Itu Mau Dikirim ke Alam Barzah?
-
Seru! Bukan Undang Teman, Acara Ultah Bocah ini Dimeriahkan Bapak-Bapak, Publik: Anaknya Tertekan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?