Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami informasi dugaan pembagian sejumlah kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Untuk diketahui, Bupati AGM kini sudah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam perkara korupsi barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
"Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
"Oleh karena itu, tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," katanya
Selain itu, Ali berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada KPK bila menemukan dugaan adanya pembagian lahan-lahan di Kalimantan Timur terkait proyek pembangunan IKN Nusantara.
"Apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan, misalnya tindak pidana korupsi ada unsur-unsur korupsi terkait dengan persoalan tanah ini di sana, silakan melaporkan. Akan kami dalami informasi yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Alex menyebut ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. Alex mengaku, temuan itu didapat dari informan yang dimiliki oleh KPK.
Paparan itu disampaikan Alex saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022) lalu.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Bupati PPU Turut Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim