Suara.com - Bentuk surat perjanjian antara Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) dengan para afilator beredar di media sosial.
Surat perjanjian tersebut diunggah oleh akun Instagram @fredella.lim.
Pada surat tersebut Fakarich menjadi pihak pertama sementara para afiliator, influencer, hingga trader adalah pihak kedua.
Fakarich sendiri dikenal sebagai guru dari Indrakenz yang tengah terjaring kasus investasi bodong.
Dijanjikan Penghasilan Besar
Pada surat perjanjian dalam ketentuan umum, pihak pertama akan membimbing pihak kedua untuk menjadi traders, afiliasi, influencer, hingga mentor trading.
Selain itu pihak kedua harus membayar awal sebanyak Rp 13 juta namun akan dibantu menghasilkan uang Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tiap bulannya oleh Fakarich.
Dalam hal ini, pihak Fakarich juga akan membantu untuk menaikkan akun instagram para pihak kedua.
Selain memberikan uang di awal, para pihak keda juga wajib memberikan 20 persen pendapatannya pada pihak pertama sebagai sistem bagi hasil.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Jika melanggar perjanjian, maka pihak kedua wajib membayar kerugian kepada Fakar seberar Rp 500 juta.
Beredarnya wujud surat perjanjian tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Jadi sumber segala sumber adalah fakar? kalo doni Salmanan juga by fakar enggak nih?" komentar warganet.
"Kan di youtube fakar dibilang kalo Indra kenz muridnya," imbuh warganet.
"Uwaw mengerikann, ternyata dimulainya disini," tulis warganet di kolom komentar.
"Gurunya Indra Ken si Fakar ini @fakarich_ ternyata begini toh," timpal lainnya.
"@fakarrich__ panik enggak panik enggak, paniklah masa enggak," balas warganet lain.
Saat berita ini dibuat, unggahan tersebut telah disukai ratusan kali dengan puluhan komentar dari warganet.
Berita Terkait
-
Saipul Jamil Bikin Heboh, Mesra-mesraan dengan Sosok yang Pernah Hina Lesti Kejora, Netizen: Kawal Sampai Naik Pelaminan
-
Viral Driver Ojol Nyelonong di Rute Parade MotoGP, Aksinya Dadah-dadah Curi Perhatian Publik
-
Serasa Ikut Parade Pembalap MotoGP, Ojol Nyelonong Naik Honda Supra X di Jalur Konvoi, Publik: Juara Dunia Lewat, nih
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD