Suara.com - Ternyata, masih ada banyak orang yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja selama ini. Apakah kamu adalah salah satu di antaranya? Tapi tenang, karena masih ada kesempatan karena link daftar Prakerja gelombang 24 dibuka kembali.
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 pada Kamis (17/3/2022) besok. Kamu yang tertarik bisa langsung mengakses link daftar Prakerja gelombang 24 melalui situs website www.prakerja.go.id.
Pada Prakerja gelombang 24 ini, akan disediakan kuota sebanyak 300 ribu peserta. Ingat, pendaftaran akan dibuka mulai jam 10.30 WIB. Jadi, jangan sampai ketinggalan!
Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24?
Berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja yang perlu diperhatikan:
- Buatlah akun Prakerja lebih dulu, kemudian setelah selesai langsung login akun di situs resmi www.prakerja.go.id
- Selanjutnya, verifikasi data KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir calon peserta.
- Klik Lanjut, dan lengkapi data diri yang diminta.
- Pastikan nama lengkap serta nama ibu kandung telah sesuai, ya. Jika ada data yang tidak sesuai maka kamu bisa menghubungi Dukcapil lewat nomor telepon 1500437, WhatsApp/SMS ke 08118005373, atau via emailcallcenter@dukcapil.kemendagri.go.id).
- Selanjutnya, unggah foto KTP sesuai ketentuan agar mempermudah proses verifikasi e-KTP. Jika sudah selesai mengisi data, silahkan verifikasi nomor telepon dan klik tombol Kirim.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor telepon kamu, lalu klik Verifikasi.
- Isikan kolom Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu saat ini. Jika sudah selesai mengisi, silahkan klik Oke.
- Setelah itu, kerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan mengklik Mulai Tes.
- Pilihlah gelombang yang sesuai dengan domisili kamu saat ini dan klik Gabung.
- Berikutnya, akan muncul surat Persetujuan Prakerja yang berisi pernyataan. Bacalah dengan seksama dan klik "Saya Menyetujui" jika kamu menyetujui pernyataan tersebut.
Proses pendaftaran telah selesai. Jika kamu lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, maka kamu akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3,55 juta per orang. Sebesar Rp 1 juta untuk membeli paket pelatihan online.
Kemudian setelah mendapatkan sertifikat pelatihan, kamu akan mendapatkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp 600.000 per bulan sebanyak empat kali. Lalu, kamu juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 150.000 setelah menyelesaikan tiga kali survey.
Pastikan kamu hanya mengakses link daftar Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id. Daftarlah Kartu Prakerja Gelombang 24 di link daftar Prakerja gelombang 24 yang resmi, bukan di link daftar palsu yang kerap menyebar di grup-grup WhatsApp.
Sekali lagi, link daftar Prakerja Gelombang 24 resmi hanya di www.prakerja.go.id. Di sisi lain, banyak sekali link daftar palsu yang mengatasnamakan program pelatihan untuk peningkatan kemampuan bekerja semi-bantuan sosial ini. Tetaplah waspada!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Lengkapi Syarat Kartu Prakerja Gelombang 24, Segera Dibuka Besok, Daftar di www.prakerja.go.id Dahulu
-
Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Persyaratan dan Cara Daftar
-
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24, Dibuka 17 Maret 2022
-
Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Dibuka Minggu Ini, Simak Langkah Cara Pendaftarannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!