Suara.com - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait laporan yang dibuat istri dari Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar soal dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Kasus tersebut disebut tidak mempunyai cukup bukti.
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dihentikannya kasus tersebut dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2021. Hasilnya, penyidik menyimpulkan jika kasus itu tidak mempunyai cukup bukti.
"Rabu tanggal 16 Maret 2021 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Kekinian, kepolisian sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Kasus itu bermula saat Gilang dan istri selaku pemilik merk dagang MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merk PS Glow dan PS Glow Men pada tanggal 13 agustus 2021. Kemudian, penyelidikan yang dilakukan Dttpideksus Bareskrim naik sidik tanggal 29 september 2021.
"Kemudian ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow," beber Gatot.
Kepolisian meralat soal informasi dilaporkannya Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Ternyata, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.
Gatot mengatakan, laporan terhadap Putra Siregar, PS Glow, dan PT Eka Jaya dibuat oleh Sandi pada 13 Agustus 2021. Laporan itu teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," katanya.
Baca Juga: Juragan 99 Dituding Pernah Tersandung Kasus Hukum di Kepolisian, Ini Penjelasan Mabes Polri
Dalam laporan itu, kubu Juragan 99 menduga Putra Siregar melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Bos MS Glow Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar ke Polisi
-
Juragan 99 Dituding Pernah Tersandung Kasus Hukum di Kepolisian, Ini Penjelasan Mabes Polri
-
Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
-
Bukan Dilaporkan Ke Polisi! Justru Pihak Juragan 99 Yang Laporkan Bos PS Store Putra Siregar Soal Penipuan Merek Dagang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah