Suara.com - Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang ke kampung halaman. Akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tradisi ini tidak bisa dilakukan akibat virus Covid-19 yang menyerang dunia. Ada syarat mudik lebaran 2022 yang perlu dipenuhi jika Anda ingin pulang kampung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022. Berikut Suara.com mengulas syarat mudik lebaran 2022 yang diberikan Jokowi.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Jokowi memberikan syarat mudik lebaran 2022 kepada masyarakat Indonesia yanghendak merayakan momen Idul Fitri di kampung halaman. Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu, 23 Maret 2022. Adapun syarat mudik lebaran 2022 tersebut antara lain:
1. Sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster
2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Sebelum diumumkan secara resmi oleh Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin juga sempat membocorkan rencana vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. Tak lama berselang, Jokowi langsung mengumumkan syarat resmi.
Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR. Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.
Selain itu, pada Ramadhan tahun ini pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid. Dengan syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
Meski begitu, Jokowi masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Pasalnya, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kebijakan ini didasari oleh situasi pendemi Covid-19 di Indonesia yang belakangan menunjukkan perbaikan. Bahkan jumlah kematian akibat corona kini cenderung mengalami penurunan yang signifikan. Oleh sebab itulah, pemerintah kini mulai melonggarkan protokol kesehatan jelang bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan yang ada!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
-
Dukung Mudik Lebaran Diperbolehkan Tahun Ini, Gubernur Herman Deru: Tidak Bisa Menahan Masyarakat Ingin Pulang Kampung
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Kemenhub: Masih Koordinasi
-
Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Bakal Dikaji Kemenkes
-
Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Pandemi: Izinkan Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik Lebaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial