Suara.com - Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang ke kampung halaman. Akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tradisi ini tidak bisa dilakukan akibat virus Covid-19 yang menyerang dunia. Ada syarat mudik lebaran 2022 yang perlu dipenuhi jika Anda ingin pulang kampung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022. Berikut Suara.com mengulas syarat mudik lebaran 2022 yang diberikan Jokowi.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Jokowi memberikan syarat mudik lebaran 2022 kepada masyarakat Indonesia yanghendak merayakan momen Idul Fitri di kampung halaman. Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu, 23 Maret 2022. Adapun syarat mudik lebaran 2022 tersebut antara lain:
1. Sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster
2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Sebelum diumumkan secara resmi oleh Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin juga sempat membocorkan rencana vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. Tak lama berselang, Jokowi langsung mengumumkan syarat resmi.
Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR. Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.
Selain itu, pada Ramadhan tahun ini pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid. Dengan syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
Meski begitu, Jokowi masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Pasalnya, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kebijakan ini didasari oleh situasi pendemi Covid-19 di Indonesia yang belakangan menunjukkan perbaikan. Bahkan jumlah kematian akibat corona kini cenderung mengalami penurunan yang signifikan. Oleh sebab itulah, pemerintah kini mulai melonggarkan protokol kesehatan jelang bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan yang ada!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
-
Dukung Mudik Lebaran Diperbolehkan Tahun Ini, Gubernur Herman Deru: Tidak Bisa Menahan Masyarakat Ingin Pulang Kampung
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Kemenhub: Masih Koordinasi
-
Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Bakal Dikaji Kemenkes
-
Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Pandemi: Izinkan Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik Lebaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK