Suara.com - Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang ke kampung halaman. Akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tradisi ini tidak bisa dilakukan akibat virus Covid-19 yang menyerang dunia. Ada syarat mudik lebaran 2022 yang perlu dipenuhi jika Anda ingin pulang kampung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022. Berikut Suara.com mengulas syarat mudik lebaran 2022 yang diberikan Jokowi.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Jokowi memberikan syarat mudik lebaran 2022 kepada masyarakat Indonesia yanghendak merayakan momen Idul Fitri di kampung halaman. Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers daring hari ini, Rabu, 23 Maret 2022. Adapun syarat mudik lebaran 2022 tersebut antara lain:
1. Sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster
2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Sebelum diumumkan secara resmi oleh Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin juga sempat membocorkan rencana vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. Tak lama berselang, Jokowi langsung mengumumkan syarat resmi.
Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR. Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.
Selain itu, pada Ramadhan tahun ini pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid. Dengan syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
Meski begitu, Jokowi masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Pasalnya, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kebijakan ini didasari oleh situasi pendemi Covid-19 di Indonesia yang belakangan menunjukkan perbaikan. Bahkan jumlah kematian akibat corona kini cenderung mengalami penurunan yang signifikan. Oleh sebab itulah, pemerintah kini mulai melonggarkan protokol kesehatan jelang bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan yang ada!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Tahun Ini
-
Dukung Mudik Lebaran Diperbolehkan Tahun Ini, Gubernur Herman Deru: Tidak Bisa Menahan Masyarakat Ingin Pulang Kampung
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Kemenhub: Masih Koordinasi
-
Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Bakal Dikaji Kemenkes
-
Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Pandemi: Izinkan Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik Lebaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra