Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan umat Muslim untuk merayakan Lebaran 2022 di kampung halamannya. Syaratnya, pelaku perjalanan mudik harus sudah melakukan dua kali suntik vaksin dan booster.
Kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun. Dari catatan satgas Covid-19, jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir terakhir. Bila pada 14 Maret lalu, penambahan kasus harian mencapai 9626 kasus, pada Rabu (23/3/22), hanya 6376 kasus.
Jumlah pertambahan 6376 kasus per hari memang masih tinggi. Namun, jumlah itu kalah jauh dari jumlah kesembuhan per harinya. Pada Rabu kemarin, ada 19209 kesembuhan warga yang sebelumnya terpapar Covid-19.
Penurunan kasus Covid-19 yang cukup signifikan memberi kabar baik jelang datangnya bulan Ramadan. Umat Muslim yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan pun bisa dilakukan dengan normal.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/22).
Pemerintah tak sekadar melonggarkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah. Presiden Jokowi juga memberikan keterangan tentang sejumlah hal lain terkait Lebaran 2022, salah satunya pelonggaran mudik.
1. Syarat Vaksin
Presiden Jokowi memperbolehkan jika umat Muslim ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Syaratnya, peserta mudik harus sudah melakukan satu kali booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Mudik di Tahun Ini, Warga Bekasi: Alhamdulillah, Full Senyum
2. Melarang Open House
Meski kasus Covid-19 sudah menurun, Presiden Jokowi tak memberi kelonggaran pada pejabat dan pegawai pemerintahan. Kegiatan yang berhubungan dengan buka bersama dan open house masih tak diperbolehkan.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintahan, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house," tutur Presiden Jokowi.
3. Tarawih Berjamaah
Pemerintah juga memperbolehkan melakuan tarawih berjamaah di masjid. Seperti diketahui, tahun lalu aturan tarawih berjamaah di masjid dilarang karena tingginya kasus covid-19.
Namun di tahun ini, pemerintah akhirnya melonggarkan aturan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Optimalkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Percepat Vaksinasi
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
-
Menkes Bolehkan Mudik Lebaran Tanpa Vaksin Booster, Tapi Ada Syaratnya
-
Pemerintah Izinkan Mudik di Tahun Ini, Warga Bekasi: Alhamdulillah, Full Senyum
-
Syarat Mudik Lebaran Dikritik Imam Masjid New York Shamsi Ali: MotoGP Tanpa Booster, Mudik Kok Harus?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi