Suara.com - Lebaran 2022 akan tiba dalam waktu tak lebih dari dua bulan. Setelah umat islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mudik di hari raya idul Fitri menjadi momentum untuk berkumpul bersama keluarga. Apa saja aturan mudik 2022 tahun ini?
Jika tahun 2020-2021 kemarin, pemerintah melarang mudik, tahun ini pemerintah tidak melarang mudik namun aturan mudik 2022 dirilis menjelang bulan Ramadhan 2022.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan gaya hidup masyarakat Indonesia, pada hari raya Idul Fitri, masyarakat akan menjadikanya momen untuk libur panjang di kampung halamannya masing-masing dan dikhawatirkan ini bisa menjadi masa-masa peningkatan penularan Covid-19. Selain itu, kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.
Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada tahun 2022 ini namun harus mengikuti aturan mudik 2022 yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus Covid-19.
Aturan Mudik 2022
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet da tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:
1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan
2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!
Selain informasi di atas, Presiden menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama lebaran 2022.
Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub
Senada dengan pesan-pesan dari Jokowi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet di atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:
1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat
2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri
3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!
-
Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada
-
Sudah Jadi Syarat Mudik, Kini Vaksin Booster Diusulkan Jadi Syarat Masuk Ruang Publik Jakarta, Setuju?
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
-
Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen