Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali, pada Kamis (24/3/2022). Salah satu tersangka adalah Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW)
Kemudian Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).
"Kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Lili menjelaskan ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Lili kemudian menjelaskan kasus ini hingga menjerat para tersangka. Berawal Ni Putu selaku Bupati Tabanan mengangkat I Dewa sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu berinisiatif untuk mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan nilai anggaran total Rp65 Miliar.
Ni Putu perintahkan I Dewa untuk merealisasikan dengan membuat proposal untuk pengajuan dana DID Tabanan Bali. Selanjutnya, I Dewa bertemu dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proposal itu.
Dimana, I Dewa akhirnya bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengawal dana DID untuk Tabanan Bali.
Dalam pertemuan itu, ternyata Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal permintaan pengurusan dana DID Tabanan kepada I Dewa sejumlah uang sebagai fee.
Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar
"Dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,"ucap Lili.
Lili menyebut fee yang diminta Yaya Purnomo dan Rifa sebesar 2.5 persen dari dana alokasi yang akan didapat Tabanan Bali.
Pada Agustus sampai Desember 2017, atas perintah Bupati Ni Putu, I Dewa telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya dan Rifa di sebuh hotel bilangan Jakarta.
"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," ungkap Lili.
Lebih lanjut, Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhada eks Bupati Tabanan Ni Putu dan I Dewa selama 20 hari pertama. Mulai 24 Maret sampai 12 April 2022.
Ni Putu akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, I Dewa ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Ni Putu dan I Dewa sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem
-
Dua Pemain yang Berpotensi Juara Liga 1 dan Liga 2 di Musim yang Sama
-
KPK Ungkap Penyebab Kerusakan Danau Maninjau di Agam
-
Jadwal Big Match Bali United Vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1, Pertaruhan Bajul Ijo Kunci 3 Besar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer