Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans terkait kasus Pornografi. Dea sendiri sudah berstatus tersangka. Polisi sementara meminta Dea hanya untuk wajib lapor.
"Tidak (dilakukan penahanan). Bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan menyebut tersangka Dea OnlyFans hanya diharuskan wajib lapor, karena adanya sejumlah pertimbangan. Lantaran, keluarga Dea memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.
Apalagi, kata Zulpan, status Dea OnlyFans sendiri juga masih menjadi mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya itu. Diketahui, Dea mengenyam pendidikan di salah satu Universitas di Semarang.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (juga) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,"imbuhnya
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) kemarin. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, kemarin.
Belakangan ini nama Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa.
Dea OnlyFans sendiri diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut.
Baca Juga: Dea Onlyfans Buat Konten Pornografi dengan Pacar, Polisi: Sengaja untuk Dapat Uang
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital