Suara.com - Terkait dengan akan diberlakukannya aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana pemberlakuan tilang di jalan tol.
Pihak-pihak yang diundang di antaranya adalah Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan. Para stakeholder ini duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan di jalan tol terbaru, yakni maksimal 120 km per jam.
Dalam rapat tersebut juga membahas petunjuk teknis kebijakan seperti sanksi tilang di ruas jalan tol bagi pelanggar. Kabarnya, di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun belum ada informasi terperinci di mana saja titik-titik kamera elektronik itu telah terpasang.
Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru
Tilang online di jalan tol akan segera berlaku. Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang online ini adalah pelanggaran batas kecepatan. Apa aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru.
Aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Mulai hari itu, mobil yang melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam di jalan tol akan ditindak tilang online. Tilang online tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Sanksi Pelanggar Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru
Adapun bagi pengguna jalan tol yang melanggar aturan batas kecepatan akan ditilang. Para pelanggar kecepatan maksimal yang tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor akan dilakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang.
Berikut ini adalah lokasi tilang online ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Baca Juga: Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
Weight In Motion Jasa Marga
1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
Berita Terkait
-
Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
-
Ini Alasan Polisi Minta Kegiatan Sahur on the Road di Ramadhan 2022 Tidak Digelar
-
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
-
Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
-
4 Aturan Nonton Konser Justin Bieber 'Justice World Tour', Wajib Punya KTP dan Tiket!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya