Suara.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk jalan tol telah disosialisasikan sejak awal Maret 2022. Kemudian, pemberlakuan akan dilakukan awal April untu Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Dikutip dari kantor berita Antara, ETLE untuk Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera per April 2022 ini disampaikan tertulis oleh Korlantas Polri hari ini, Senin (28/3/2022).
Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan ada dua jenis pelanggaran di jalan raya bebas hambaran, yaitu:
- kelebihan muatan (overload)
- kecepatan berlebih atau overspeed
"Yang pertama, pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," jelas Dirgakkum Polri.
Mulai Jumat (1/4/2022), ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi siap diimplementasikan. Dan disebutkan pula bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi, setelah dicapture pelanggaran overload maupun overspeed, akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi, layak untuk dikirim surat konfirmasi secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Sebagai catatan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.
Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat yang sesuai alamat kendaraan bersangkutan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: Motoran di Jalan Macet, Ini Wacana dari Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020
Disampaikannya harapan ETLE bisa membantu Kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Dari data kami, overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan.
Untuk itu masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed karena fatalitasnya tinggi.
Berita Terkait
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Ustaz Solmed Pilih Sapi Kurban Bukan Cuma yang Besar
-
Kumpulan Promo Makanan Akhir April 2026: Ada Kimukatsu, CFC, hingga Subway
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh
-
Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton
-
Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge
-
Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi