Suara.com - Publik seakan diingatkan kembali dengan kasus megakorupsi Wisma Atlet Hambalang, yang terjadi sekitar satu dekade lalu. Ingatan itu kembali mencuat, setelah salah satu tersangka kasus Hambalang, Angelina Sondakh selesai menjalani hukuman penjara.
Kasus yang disebut-sebut merugikan negara triliunan rupiah tersebut menyeret sejumlah politisi Partai Demokrat. Tak hanya Angelina Sondakh, tapi ada juga Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan Andi Mallarangeng.
Angelina Sondakh sendiri sebelumnya memberikan pengakuan mengejutkan. Mantan Politisi Demokrat ini mengakui memilih bungkam terkait dalang megakorupsi tersebut demi kebaikan anaknya.
Sebagai informasi, Bendahara Umum Partai Demokrat kala itu, Nazaruddin pernah menyatakan kalau Anas Urbaningrum adalah dalang dari kasus tersebut.
Menurutnya, uang dari proyek Hambalang digunakan Anas Urbaningrum untuk memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam.
Bagaimana kronologi kasus tersebut? Berikut kilas balik kasus megakorupsi Hambalang:
Mei 2009
Pada Mei 2009, sejumlah pihak berkumpul di kawasan Casablanca, Jakarta Selatanm untuk membahas mengeai proyek pembangunan Wisma Atlet di daerah Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Dudung Puwadi dan M. El Idris dari PT Duta Graha Indah.
1 Oktober 2009
Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI untuk periode 2009-2014.
Desember 2009
Nazaruddin dipanggil oleh Anas Urbaningrum, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Oleh Anas, Nazar diminta berkoordinasi dengan Angelina Sondakh, yang saat itu menjabat sebagai koordinator anggaran di Komisi bidang olah raga DPR RI. Nazar juga diminta berkoordinasi dengan Ketua Komisi Olahraga, Mahyudin.
Awal 2010
Digelar rapat di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga, yang saat itu dijabat oleh Andi Mallarangeng. Rapat tersebut diikuti oleh Nazaruddin, Mahyuddin dan Angelina Sondakh. Hasil rapat tersebut lalu disampaikan ke Anas Urbaningrum.
Januari 2010
Tag
Berita Terkait
-
Mau Temui SBY Setelah 10 Tahun Dipenjara Kasus Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Ingin Berterimakasih
-
Ngaku Kapok Berpolitik, Kok Angelina Sondakh Pakai Baju Biru?
-
Demi Anak, Angelina Sondakh Sudah Tak Dendam ke Dalang Korupsi Hambalang
-
Sambut Ramadhan, 6 Artis Ini Jalani Tradisi Ziarah Kubur
-
Kapok, Angelina Sondakh Jadi Contoh Koruptor yang Hukumannya Paling Traumatis?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat