Suara.com - Berapa rupiah bayar zakat fitrah tahun 2022? Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp45 ribu.
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh BAZNAS RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Zakat fitrah ini senilai 2,4 kg beras atau juga 3,5 liter beras.
"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, di Depok, Selasa.
Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dari tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya Rp37.500, kini Rp45.000 ribu," jelasnya.
Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Encep berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Cilegon Banten Selasa 5 April 2022
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Prediksi Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Jefri Nichol dan Jule Diduga Sedang Liburan Bersama di Bali
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo