Kemnaker BSU (Kemnaker)
Menurut Airlangga Hartanto, BSU ini merupakan salah satu bagian dari rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkapnya.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.
Cara Mendaftar BSU
- Kunjungi website www.kemnaker.go.id
- Klik Daftar Akun
- Verifikasi dengan kode OTP
- Login ke Akun
- Lengkapi data diri Anda
- Cek pemberitahuan sebagai calon penerima BSU/Tidak
- Jika iya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
“Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.” - Jika tidak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
“Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”
Demikian fakta terkait BSU 2022, cara daftar dan syarat pendaftarannya. Program BSU ini sebagai strategi pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara. Saat ini tahapan BSU sedang dalam proses koordinasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Komentar
Berita Terkait
-
3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
-
BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?
-
Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap