Kemnaker BSU (Kemnaker)
Menurut Airlangga Hartanto, BSU ini merupakan salah satu bagian dari rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkapnya.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.
Cara Mendaftar BSU
- Kunjungi website www.kemnaker.go.id
- Klik Daftar Akun
- Verifikasi dengan kode OTP
- Login ke Akun
- Lengkapi data diri Anda
- Cek pemberitahuan sebagai calon penerima BSU/Tidak
- Jika iya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
“Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.” - Jika tidak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
“Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”
Demikian fakta terkait BSU 2022, cara daftar dan syarat pendaftarannya. Program BSU ini sebagai strategi pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara. Saat ini tahapan BSU sedang dalam proses koordinasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Komentar
Berita Terkait
-
3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
-
BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?
-
Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja