Suara.com - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada April 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Salusi.
Anwar mengatakan, keberlanjutan program BSU tahun 2022 ini dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun BSU ini merupakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.
Fakta Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta
1. BSU ini diberikan kepada 8,8 pekerja Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa program BSU untuk 8,8 juta orang pekerja. Ia menyebut anggaran yang telah disiapkan pemerintah adalah Rp8,8 triliun.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden.
2. Besaran BSU yakni Rp 1 juta
Diketahui bahwa subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta untuk setiap calon penerima.
“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
Baca Juga: 3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
3. BSU masih dalam koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan
Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan koordinasi terkait keputusan tersebut sesuai regulasi dan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
4. Subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3 Juta
Airlangga Hartanto menyebut subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi warga yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bagian dari program pemulihan ekonomi nasional 2022
Berita Terkait
-
3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
-
BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?
-
Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!