Suara.com - Berikut ini akan dijelaskan aturan bayar kafarat yang harus dibayar suami istri berhubungan intim di siang hari saat Puasa Ramadhan.
Penasihat Ilmiah untuk Mufti Mesir, Syekh Majdi Asyour menyampaikan, jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka yang bersangkutan wajib menebus dosa tersebut, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Sebab, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan. Maka itu mereka wajib membayar kafarat jika terlanjur melakukannya.
Kafarat yang harus dibayar jika suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari saat puasa di bulan Ramadhan akan dibahas dalam artikel ini.
Namun, ada sebagian orang yang mengambil jalan mudah dalam menebus dosanya itu, dengan memberi makan 60 orang miskin.
"Jika tidak mungkin berpuasa selama 60 hari, dan terdapat alasan medis untuk itu dan atas perintah dokter, maka barulah bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin," jelasnya dikutip dari AyoIndonesia.
Saat puasa, hubungan suami istri dilakukan saat malam hari.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS Al Baqarah ayat 187)
Baca Juga: Ini Lima Kondisi yang Membuat Ibu Hamil Tidak Boleh Menjalankan Ibadah Puasa
Berita Terkait
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
Selamat Tinggal Penyerang Timnas Indonesia Rp 4,78 Miliar Terancam Digusur Striker Nigeria
-
Nasib Striker Timnas Indonesia di Negeri Orang: Striker Nigeria Bisa Gusur Ramadhan Sananta
-
Oppo Reno15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Kamera 200MP hingga Baterai Jumbo 7.000 mAh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid