Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

Jum'at, 18 September 2026 | 20:33 WIB
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang namanya ikut terseret dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. [wordpress.com]
BACA 10 DETIK
  • Pengusaha Ferry Boboho menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pengamat hukum menilai tindakan mengembalikan uang tidak menghapus dugaan tindak pidana.
  • Kejagung telah melimpahkan tersangka Febrie beserta barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Suara.com - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai pengembalian uang Rp5 miliar oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghapus dugaan pidana yang dilakukan.

Menurut Kamilov, Ferry berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait perannya dalam perkara tersebut.

"Seharusnya pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," kata Kamilov kepada wartwan, Jumat (18/9/2026).

Ferry sebelumnya menyerahkan uang Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga penyidikan perkara tersebut rampung, Ferry masih berstatus sebagai saksi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Ferry.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Sementara itu, Tim 9 Kejagung telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melimpah tersangka Febri, Don Ritto, serta Nurman Herin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara TPPU Kejagung juga turut menyita 38 objek aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan.

Selain itu, penyidik menerima barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valuta asing, 74 kilogram emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Pengembalian uang Rp5 miliar oleh Ferry disebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com