Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 ini juga mengharuskan pesertanya mematuhi ketentuan aturan mudik terbaru. Dimana orang yang akan mudik diminta untuk menunjukkan hasil tes negatif covid-19 bagi yang belum vaksin booster.
Sementara pemudik yang sudah booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes covid-19. Adapun cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub, sebagai berikut:
- Buka link https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/
- Klik tombol "Daftar Mudik" lalu tekan "Lanjut Daftar". Baca baik-baik ketentuan pendaftaran.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar. Jika sudah klik "Kirim Data Peserta".
- Pilih jadwal dan lokasi keberangkatan yang Anda inginkan.
- Pilih lokasi kota tujuan mudik.
- Silahkan pilih dua opsi "mudik saja" atau "mudik-balik" untuk anda yang juga ingin ikut serta saat nanti arus balik. Klik "kirim" setelah semuanya terisi.
- Jika berhasil akan muncul gambar QR code hasil pendaftaran. Klik "simpan QR code".
- Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi yang telah ditentukan untuk mendapatkan tiket mudik gratis.
Sebagai informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.
Simpan baik-baik tiket yang sudah anda dapatkan. Tiket ini nantinya yang akan menjadi syarat Anda boleh naik bus dan ikut mudik gratis Kemenhub 2022 yang akan digelar pada 28-29 April 2022.
Sekarang langsung buka link daftar mudik gratis 2022 Kemenhub yang telah ditunjukkan di atas dan lakukan pendaftaran. Ayo ikut sebelum kuotanya habis.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
-
Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
The Best 5 Oto: Suzuki Raih 6 Penghargaan IIMS Hybrid 2022, Aplikasi Digital IMI, All-New Honda Vario 160 Disuka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan