Suara.com - Bagi umat muslim, datangnya hari raya Lebaran 2022 adalah momen yang paling ditunggu-tunggu. Banyak yang tak sabar untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga. Lalu Idul Fitri 2022 berapa hari lagi?
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei. Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Dengan keputusan itu maka kita bisa menghitung Idul Fitri 2022 berapa hari lagi.
Presiden Jokowi juga sudah menentukan cuti bersama Lebaran 2022 yang jatuh pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Total ada 4 hari cuti bersama yang berlaku tahun ini.
Idul Fitri 2022 berapa hari lagi? Berdasarkan penghitungan hari, jika mulai dihitung sejak hari ini, Selasa (12/4/2022), maka Idul Fitri 2022 tinggal 20 hari lagi.
Itu artinya, umat muslim masih memiliki banyak waktu untuk beribadah selama bulan suci Ramadhan. Kalian juga masih punya kesempatan untuk menyiapkan diri menghadapi mudik Lebaran 2022.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Lalu apa saja syarat lain untuk mudik tahun ini?
Bagi calon pemudik yang sudah divaksin lengkap tiga kali termasuk booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
1. Bagi calon pemudik yang sudah divaksin dua kali, dosis pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
2. Bagi calon pemudik yang sudah divaksin satu kali dosis pertama, wajib menunjukkan Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, BI Sumbar Siapkan Rp 3,9 Miliar Uang Pecahan Baru
3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter umum sebagai bukti dalam kondisi baik.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, seluruh penumpang baik kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
Jangan lupa untuk selalu memakai masker dan menggantinya dengan yang baru setiap 4 jam sekali. Sediakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dan juga menjaga jarak agar selalu aman dari ancaman virus corona.
Demikian penjelasan tentang Idul Fitri 2022 berapa hari lagi dan eberapa syarat mudik Lebaran 2022. Semoga informasinya bermanfaat bagi kalian semua.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'