Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua umat Islam. Lalu siapakah orang yang berhak menerima zakat?
Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat beberapa kriteria penerima zakat fitrah yang dapat disebutkan sebagai Mustahik.
Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, musafir dan amil. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Berikut ini deskripsi penerima atau orang yang berhak menerima zakat.
- Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. - Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu. - Amil
Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. - Mu'allaf
Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. - Riqab
Zaman dulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. - Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan mereka berhak menerima zakat. Namun, hak untuk mendapat zakat akan gugur bagi orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan untuk mulai bisnis tapi gagal. - Fi Sabilillah
Golongan yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya. - Ibnu Sabil
Ibnu Sabil juga disebut sebagai musaffir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau.
Setelah tahu siapa saja orang yang berhak menerima zakat tentu anda sudah tidak bingung akan menyalurkan kepada siapa. Terlebih, saat bulan Ramadhan seperti ini umat Islam diminta untuk membayar zakat fitrah.
Anda dapat menghitung berapa zakat yang harus anda bayar dengan bantuan Kalkulator Zakat. Kunjungi (microsite.suara.com kalkulator zakat) ini agar lebih mudah menghitungnya.
Dengan begini kalian sudah tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Perhatikan kriteria penerima zakat di atas agar Anda tidak salah sasaran memberikan zakat.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
-
Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
-
Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
-
Pengertian Zakat Fitrah: Ketentuan Hukum, Niat, Besarnya dan Waktu Terbaik Membayar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025