Suara.com - Beribadah di bulan Ramadhan tak hanya diisi dengan puasa, tapi juga beberapa kewajiban lainnya seperti membayar zakat fitrah. Agar tidak salah, yuk simak tata cara zakat fitrah berikut ini.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah bersifat wajib bagi umat Islam yang dianggap mampu dan tak kekurangan makanan di hari terakhir bulan Ramadhan. Maka dari itu pemahaman tentang tata cara zakat fitrah sangat diperlukan.
Zakat fitrah tak hanya wajib bagi diri sendiri tapi juga untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan, seperti anak-anak. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia," (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib untuk setiap umat muslim yang diberikan kehidupan sehingga mampu memenuhi akhir Ramadhan dan awal 1 Syawal, yaitu setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
Orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat malam takbir, mereka tak wajib untuk bayar zakat fitrah. Lalu bagaimana tata cara zakat fitrah?
Tata Cara Zakat Fitrah
1. Bayar dengan makanan sehari-hari
2. Menentukan tanggungan zakat
Baca Juga: Apakah Perempuan Boleh Itikaf di Rumah?
3. Menemukan Amil yang terpercaya
4. Membaca niat zakat
5. Memperhatikan batasan bayar
6. Berdoa setelah bayar zakat fitrah
7. Ikhlas dan tak pernah mengungkit
Setelah mengetahui tata cara zakat fitrah, berikutnya adalah mencari bacaan niat zakat fitrah, di mana setiap individu atau perwakilan memiliki bacaan yang berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar