- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, pada 17 September 2026.
- Pencabutan izin dilakukan karena pengurus gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas selama masa pengawasan berlangsung.
- Kebijakan tersebut menambah jumlah bank yang bangkrut menjadi 14 lembaga sepanjang tahun 2026 di Indonesia.
Suara.com - Bank yang ditutup bertambah sepanjang tahun 2026. Terbaru ada, PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali telah dicabut izinya.
Penutupan ini seiring keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan ini, maka ada 14 bank yang sudah bangkrut.
Dalam hal ini, Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada tanggal 4 September 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/9/2026).
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR.
Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 14 bank yang sudah bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2026:
- BPR Suliki Gunung Mas
- BPR Prima Master
- BPR Bank Cirebon
- BPR Kamadana Bangli
- BPR Koperindo Jaya
- BPR Pembangunan Nagari
- BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
- BPR Ceper Permata Artha
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Mataram Mitra Manunggal
- BPR Syariah Hasanah Mandiri
- BPR Citra Bersada Abadi
- BPRS Gaido Indonesia
- BPR Pasarraya Kuta