Suara.com - Presiden Jokowi sudah ketok palu tentang aturan pemberian THR kepada PNS untuk Lebaran tahun ini. Mski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya, kapan THR PNS 2022 cair?
Menyadur situs resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Lantas, kapan THR PNS 2022 cair?
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).
Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannyaa. Hal yang menjadi pertanyaan, kapan THR PNS 2022 cair?
Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut jawaban atas pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.
Kapan THR PNS 2022 Cair?
Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR rencanaya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
Sedangkan Gaji ke-13 PNS akan cair bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Ada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR tahun ini.
Sementara itu, anggaran dan penyaluran THR dilakukan oleh K/L dan memiliki alokasi Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK mendapat THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp 15 triliun yang ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.
Lalu THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun.
Demikian penjelasan tentang kapan THR PNS 2022 cair. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
-
PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran
-
Sudah Terima THR? Ini Tips Perencana Keuangan Agar Tak Salah Kelola
-
Begini Tanda-tanda Malam Lailatul Qodar di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lalu Niat Sholat dan Tata Caranya
-
Gus Baha Bilang Lailatul Qadar Itu Dicari: Namanya Mencari Ya Harus Ada Persiapan..
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini