Suara.com - Presiden Jokowi sudah ketok palu tentang aturan pemberian THR kepada PNS untuk Lebaran tahun ini. Mski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya, kapan THR PNS 2022 cair?
Menyadur situs resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Lantas, kapan THR PNS 2022 cair?
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).
Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannyaa. Hal yang menjadi pertanyaan, kapan THR PNS 2022 cair?
Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut jawaban atas pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.
Kapan THR PNS 2022 Cair?
Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR rencanaya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
Sedangkan Gaji ke-13 PNS akan cair bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Ada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR tahun ini.
Sementara itu, anggaran dan penyaluran THR dilakukan oleh K/L dan memiliki alokasi Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK mendapat THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp 15 triliun yang ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.
Lalu THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun.
Demikian penjelasan tentang kapan THR PNS 2022 cair. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
-
PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran
-
Sudah Terima THR? Ini Tips Perencana Keuangan Agar Tak Salah Kelola
-
Begini Tanda-tanda Malam Lailatul Qodar di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Lalu Niat Sholat dan Tata Caranya
-
Gus Baha Bilang Lailatul Qadar Itu Dicari: Namanya Mencari Ya Harus Ada Persiapan..
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian