Suara.com - Siapa orang yang wajib membayarkan atau mengeluarkan zakat? Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.
Muzakki adalah orang maupun lembaga yang dikenai kewajiban untuk membayar kewajiban zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Untuk tahu lebih banyak informasi seputar siapa orang yang mengeluarkan zakat, simak penjelasan berikut.
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan bagi seseorang yang mampu melakukannya. Zakat adalah salah satu sarana beribadah kepada Allah SWT, yang berfungsi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa: "Sesungguhnya Allah SWT menolong hambanya manakala hamba itu suka menolong saudaranya".
Sedangkan dalam untuk diri sendiri sebagai muzakki, zakat merupakan salah satu cara meminimalisir kehidupan materialistis yang hanya berpusat pada harta untuk memperkaya diri sendiri. Zakat memiliki peran penting untuk membersihkan jiwa dan mengingatkan manusia bahwa harta hanyalah titipan untuk mencapai tujuan yang mulia, bukan sebagai tujuan hidup itu sendiri.
Mengenal Jenis-jenis Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban, dan menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
Selain untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama seseorang melaksanakan puasa Ramadhan. Hal ini supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci. Kadar zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter beras.
2. Zakat Maal
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
Sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaat sebagaimana lazimnya, seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun. Nisab zakat maal adalah 85 gram emas, dan kadar zakat maal adalah 2,5%.
Dalam zakat maal juga terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.
Syarat Menjadi Muzakki
Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Muzakki adalah seseorang yang terkena kewajiban membayar zakat, yang harus memenuhi kriteria berikut ini:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Dimiliki secara sempurna
- Mencapai nisab
- Telah haul
Lantas, siapa orang yang menerima zakat?
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
-
Lakukan Ini Biar THR Tak Pamitan Sebelum Hari Raya Lebaran Tiba
-
Doa Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat saat Membayar dan Artinya
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Salurkan Zakat Melalui Baznas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini