Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas akan memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya yang berlaku efektif mulai Kamis (28/4/2022) ke depan. Kebijakan tersebut diputuskan oleh Jokowi dengah harapan agar ketersediaan minyak goreng negeri stabil dan dalam harga terjangkau.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," tegas Jokowi dalam keterangan pers kepresidenan, Jumat (22/4/2022).
Kebijakan tersebut akan terus dipantau langsung oleh Jokowi agar tepat tujuan.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," lanjut Jokowi.
Dampak kebijakan pelarangan ekspor CPO terhadap industri
Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tersebut akan memunculkan dampak yang signifikan dalam berbagai sektor. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menilai bahwa pelarangan ekspor CPO akan memberikan dampak kepada industri, meskipun dalam tingkat minimal.
"Dampak dari larangan ini pasti ada, tapi berdasar data Kementerian Perindustrian, kami perkirakan dampaknya akan minimal," terang Agus kepada wartawan.
Menperin juga lebih lanjut mesinyalir bahwa pelarangan tersebut akan mengubah alokasi porsi minyak goreng yang sebelumnya untuk ekspor menuju kebutuhan domestik dalam negeri.
"Maka porsi minyak goreng yang tadinya untuk ekspor akan sepenuhnya digunakan untuk menggenjot produksi minyak goreng bagi pasar domestik," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022
DPR klaim kebijakan tersebut akan merugikan petani kecil
Hal yang berbeda disampaikan oleh anggota DPR. Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai bahwa kebijakan tersebut akan merugikan petani kecil. Bahkan, Deddy mendesak pemerintah untuk mengkaji kebijakan tersebut.
"Karena ujungnya, kebijakan tersebut bisa merugikan petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng," tegas Deddy melalui keterangan tertulis, Jumat (22/04/2022)
Deddy juga mengklaim bahwa kebijakan pelarangan ekspor yang digalakkan Jokowi juga akan mengganggu industri minyak sawit secara keseluruhan.
"Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga; dan ini merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman, terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang, dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng," lanjut Deddy.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan bahwa pelaku industri sawit mayoritas adalah rakyat kecil. Sehingga, mereka akan menderita akibat pelarangan tersebut.
"Perlu diingat bahwa sekitar 41 persen pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Wapres Maruf Amin: Semoga Harga Minyak Goreng Bisa Kembali Normal
-
Buntut Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Diminta Berani Panggil Kaesang dan Luhut
-
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022
-
BLT Minyak Goreng Tersalurkan ke 17,2 Juta KPM, KSP: Masih Ada Laporan Dugaan Penyelewengan
-
Kronologi Polemik Minyak Goreng Langka dan Mahal Hingga Jokowi Turun Tangan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?