Suara.com - Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama. Lalu kapan waktu shalat tasbih yang tepat?
Ketika melaksanakan shalat tasbih, kita akan membaca kalimat tasbih "subhanalla wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar" sebanyak 300 kali. Bila dilaksanakan sebanyak 4 rakaat maka masing-masing 75 kali membaca tasbih. Bagi Anda yang sekarang berminat melaksanakan shalat tasbih, sudahkah Anda tahu kapan waktu shalat tasbih yang tepat?
Berikut kami uraiakan kapan waktu shalat tasbih berdasarkan penjelasan dari islam.nu.or.id, shalat tasbih dilaksanakan secara berjamaah di sepuluh malam terakhir Ramdahan. Salat tasbih biasanya dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr. Mengenai tata cara pelaksanaan akan dijelaskan di bawah ini.
Jadi sudah jelas ya, kapan waktu shalat tasbih? Shalat tasbih dilaksanakan di sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Adapun mengenai tata cara pelaksanaan shalat tasbih adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dengan cara yang sama dengan shalat lainnya, yakni takbir dan membaca niat shalat tasbih. Bunyi niat shalat tasbih adalah sebagai berikut:
Ushalli sunnat tasbiihi rak‘ataini lillaahi ta‘aalaa.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tasbih dua rakaat karena Allah SWT."
Baca Juga: Ini Doa Sebelum Shalat Subuh yang Dilafalkan Rasulullah SAW
2. Baca surat Al-fatihah dan surat pendek yang Anda hafal, lalu sebelum ruku' bacalah kalimat tasbih berikut ini:
Subhaanallaah wal hamdu lillaah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, sebanyak 15 kali.
3. Setelah ruku' sebelum i'tidal, lebih dulu baca kalimat tasbih tersebut di atas sebanyak 10 kali, baru bangun untuk i'tidal.
4. Pada saat i'tidal sebelum turun untuk sujud, lebih dulu baca tasbih 10 kali, lalu sujud.
5. Pada saat sujud pertama sebelum bangun, bacalah tasbih sebanyak 10 kali, baru bangun untuk duduk
6. Saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua, bacalah tasbih sebanyak 10 kali, lanjutkan dengan sujud yang kedua
Berita Terkait
-
5 Jenis Kurma yang Banyak Diburu di Bulan Ramadhan, Kamu Suka yang Mana?
-
Jadwal Buka Puasa Cianjur Jawa Barat Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Sabtu 23 April 2022
-
Ini Doa Sebelum Shalat Subuh yang Dilafalkan Rasulullah SAW
-
4 Manfaat Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan: Mendapat Pengampunan Dosa hingga Malam lailatul Qadar!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali