Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan one way ganjil genap tol mulai hari ini, Kamis, 28 April 2022. Bagi pemudik yang hendak menghindari tol, Anda bisa mencoba jalur alternatif mudik lewat Pantura.
Jalur alternatif mudik Pantura menjadi salah satu jalur favorit para pemudik selain lewat tol. Anda akan melintasi beberapa kota dan menikmati pemandangan yang berbeda di tiap kota yang Anda lewati.
Selain memahami jalur alternatif mudik lewat Pantura, Anda juga harus mengetahui aturan dan syarat mudik Lebaran 2022 berikut ini.
Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022
Calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
- Pemudik yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
- Sedangkan pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Sementara itu, pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Untuk pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Hanya saja wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan vaksinasi.
Aturan One Way Ganjil Genap Tol
Setelah mengetahui aturan dan syarat mudik lebaran 2022, Anda harus tahu rute atau jalur mana yang akan ditempuh. Khususnya bagi Anda yang hendak mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2022 ini. Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun pada arus balik Lebaran 2022.
Kebijakan ganjil genap ini nantinya akan berlaku pada jam tertentu, di mana pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Itu artinya, di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Waspada! Tiga Titik Jalur Mudik di Bandung Barat Ini Rawan Kecelakaan
Jalur Alternatif Mudik Lewat Pantura
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu telah meresmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Jawa tengah yang menjadi jalur alternatif baru di jalur Pantura, serta melengkapi struktur jaringan jalan dengan Lintas Harian Rata-rata (LHR) sangat tinggi.
Pantai Utara atau Pantura adalah jalur utama yang akan menanti ribuan kendaraan lalu lalang setiap harinya ketika masa mudik. Dibutuhkan pengalaman jika harus melalui jalur Pantura, sebab banyak pilihan jalur alternatif mudik lewat Pantura untuk menghindari adanya hambatan di jalur Pantura, seperti pasar tumpah di daerah Pemalang, Pekalongan dan padatnya warga masyarakat yang berlalu-lalang melintas jalan.
Jika Anda ingin melalui tol Trans Jawa dari Jakarta, sebaiknya Anda memilih waktu berangkat ketika pagi. Apalagi jika belum memahami karakter tol Trans Jawa, maka akan menjadi risiko berbahaya ketika menemui jalan bergelombang khas Cipali jika waktu malam.
Karakter jalan tol Cipali adalah memiliki kelokan yang semu. Dengan kata lain, jalan terlihat lurus saja, padahal sebenarnya memiliki sedikit belokan. Jadi, jika tidak waspada kendaraan tiba-tiba akan terasa sudah ada di tepi jalan.
Berikut ini ada beberapa jalur alternatif Pantura yang perlu dipahami. Jalur alternatif ini akan sangat berguna jika terjadi kepadatan kendaraan di jalur Pantura.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada! Tiga Titik Jalur Mudik di Bandung Barat Ini Rawan Kecelakaan
-
Jadwal One Way Ganjil Genap Tol Mulai Berlaku Hari Ini, Pemudik Jangan Keliru!
-
Rest Area Tol Salatiga: Banyak Fasilitas Unik, Pilihan Tepat Beristirahat saat Mudik
-
Ini Nomor Telepon Darurat Polisi Indonesia dan Instansi Lain, Catat untuk Antisipasi di Perjalanan Mudik
-
Catat! Daftar Nomor Telepon Darurat Ambulans, Persiapan untuk Perjalanan Mudik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025