• Siapkan dokumen yang telah disyaratkan, isi sejumlah data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, serta nama ibu kandung.
• Isi data pekerja tambahan, sebagai klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
• Unggah semua dokumen yang diminta, pastikan Anda mengunggahnya dengan benar.
• Selanjutnya konfirmasi data pengajuan JHT.
• Setelah mendapat konfirmasi, klik simpan.
• Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal untuk wawancara secara online yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
• Verifikasi data selanjutnya akan dilakukan melalui wawancara online via video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka nantinya saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Langsung
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT
2. Scan QR Code di kantor cabang
3. Isi data dengan lengkap pada kolom yang disediakan
4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
5. Tunggu hingga mendapat notifikasi pengajuan
6. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk selanjutnya Anda mendapatkan nomor antrean
Berita Terkait
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri