• Siapkan dokumen yang telah disyaratkan, isi sejumlah data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, serta nama ibu kandung.
• Isi data pekerja tambahan, sebagai klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
• Unggah semua dokumen yang diminta, pastikan Anda mengunggahnya dengan benar.
• Selanjutnya konfirmasi data pengajuan JHT.
• Setelah mendapat konfirmasi, klik simpan.
• Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal untuk wawancara secara online yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
• Verifikasi data selanjutnya akan dilakukan melalui wawancara online via video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka nantinya saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Langsung
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT
2. Scan QR Code di kantor cabang
3. Isi data dengan lengkap pada kolom yang disediakan
4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
5. Tunggu hingga mendapat notifikasi pengajuan
6. Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk selanjutnya Anda mendapatkan nomor antrean
7. Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara
8. Setelah wawancara berhasil dan terverifikasi, Anda akan mendapat tanda terima
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening
Cara Melacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengajukan JHT BP Jamsostek, terkadang dana yang diklaim belum ditransfer dalam beberapa hari. Berikut ini cara melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
• Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
• Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
• Lalu, klik "Lacak Klaim Saya"
• Selanjutnya Anda akan diberitahu status klaim JHT
Demikian tadi ulasan mengenai tata cara mengajukan JHT dan melacak klaimnya. Semoga ulasan tadi menambah informasi Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini