Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam aturan yang tertuang di Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis materi Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang didapat Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Dalam Permenaker tertanggal 28 April 2022 itu, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Poin itu ditambah pengaturan baru yakni:
- Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
- Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Kemudian bagaimana dengan peserta yang terkena PHK?
Dalam Permenaker yang baru itu, JHT bagi yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Dengan catatan, sesuai rumusan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker nomor 4/2022 itu juga diatur beberapa poin penting JHT lainnya:
- Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maka bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.
- Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Terakhir, dijelaskan bahwa pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja
Terbitnya peraturan ini didasari adanya dinamika hubungan industrial yang berkembang di masyarakat akibat ketentuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).
Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mencapai usia pensiun, termasuk di dalamnya peserta yang berhenti bekerja, dapat menerima manfaat JHT sebelum umur 56 tahun, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/2022 ini.
Yang dimaksud dengan peserta yang berhenti bekerja adalah peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun juga bahwa manfaat JHT melalui Pasal 6 ayat 2 Permenaker ini dapat dibayarkan kepada: (a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau (b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Dialog dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi di Tengah Pandemi
-
Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja
-
Menaker: Revisi Aturan JHT Ditargetkan Selesai Sebelum Mei 2022
-
Revisi Permenaker No 2, Menaker Ida Fauziyah: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Sebelumnya
-
Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Pencairan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik