Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak.
Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Dokumen Mengajukan JHT
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online
• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berita Terkait
-
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
-
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
-
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
-
Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
-
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini