Suara.com - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Peraturan tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.
Aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (3/5/2022).
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
- Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
- Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
- Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
- Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
- Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
- Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
- Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti