Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB
Timothy Ivan Triyono. (Instagram/kantorstafpresidenri)
BACA 10 DETIK
  • Deputi II Bakom RI Timothy Ivan disorot publik karena gaya hidup mewah dan dugaan penyelewengan anggaran media.
  • Nama Timothy dikaitkan dengan kerja sama media bersama NTV serta pemeriksaan KPK terkait kasus suap Mahkamah Agung tahun 2022.
  • Timothy pernah menyerahkan uang Rp200 juta ke KPK, namun menegaskan hal tersebut bukan pengakuan atas tindak pidana suap.

Suara.com - Penampilan dan gaya hidup Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Timothy Ivan Triyono, di media sosial menjadi sorotan publik.

Sorotan terhadap penggunaan barang-barang bermerek dan fasilitas pengawalan tersebut kini bergeser pada posisinya sebagai pejabat pengelola anggaran belanja media di lingkungan Bakom yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah per tahun.

Perbincangan di ranah digital mengaitkan pola hidup mewah tersebut dengan dugaan penyelewengan dana kerja sama media melalui skema Mutual Agency.

Adalah akun media sosial Opposite6890 mengunggah sejumlah unggahan mengulik sosok Timothy Ivan, termasuk sejumlah dugaan kasus yang mengiringinya.

Beredar juga tudingan bahwa terdapat penerimaan dana atau kickback senilai Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan pengelolaan kerja sama media.

Kendati demikian, hingga kini belum terdapat dokumen kontrak, bukti riwayat transaksi, maupun hasil audit resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan penerimaan uang tersebut.

Nama Timothy juga dikaitkan dengan relasi profesional bersama jajaran pimpinan NTV, salah satunya Randy Tampubolon.

Jejak kemitraan tersebut terekam dalam sejumlah agenda publik di NT Tower, Jakarta, seperti kunjungan kerja pada Juni 2026, acara nonton bareng pada Juli 2026, hingga peluncuran program Suara Nusantara pada 12 Agustus 2026.

Pertemuan dalam agenda-agenda publik tersebut belum menunjukkan adanya bukti keterlibatan dalam aliran dana sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Di tengah bergulirnya isu anggaran tersebut, riwayat hukum Timothy kembali diungkit terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2022 yang melibatkan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy, yang tercatat sebagai keponakan salah satu tersangka pemberi suap yakni Heryanto Tanaka, sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2022 dengan kapasitas sebagai saksi.

Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menyampaikan fokus materi pendalaman yang ditujukan kepada Timothy.

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Ali.

Dalam pusaran perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tersebut, Timothy sempat menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK.

Melalui hak jawab tertanggal 31 Agustus 2025, Timothy menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan semata-mata demi menghormati proses hukum, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang tidak menetapkan nominal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana suap.

"Sehingga sangat clear bahwa pengembalian dana sebesar Rp200 juta bukan merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan saya, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan sifat kooperatif saya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan," kata Timothy saat itu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com