Pemerintah telah mengeluarkan aturan atau kebijakan resmi baru terkait dengan perpanjangan masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan informasi yang tersebar, keputusan tersebut menjadikan libur sekolah para siswa diperpanjang selama tiga hari.
Apa saja fakta-fakta mengenai kebijakan libur sekolah yang diperpanjang tersebut? Simak ulasannya dalam artikel berikut.
1. Diperpanjang tiga hari lamanya
Libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang selama tiga hari. Pada awalnya siswa diharuskan untuk masuk sekolah pada hari Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran. Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para siswa yang masa liburnya akan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022.
2. Alasan diperpanjang, karena macet
Diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek mengatakan bahwa pada awalnya, siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, libur tersebut diperpanjang hingga 12 Mei 2022 karena adanya kemacetan yang cukup para pada saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebutlah yang kemudian mendorong Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru untuk memperpanjang masa libur bagi para siswa.
3. Bentuk apresiasi Kemendikbudristek pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Adanya kebijakan perpanjangan masa libur sekolah saat Lebaran 2022 ini diketahui merupakan salah satu bentuk apresiasi Kemedikbudristek, kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022. Karena seperti diketahui, Lebaran tahun 2022 ini menyebabkan kemacetan yang parah di berbagai daerah terutama di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022 di Nagreg Mulai Padat pada Jumat Malam
4. Hanya diperuntukkan untuk wilayah Jabodetabek saja
Perlu diketahui, bahwasanya kebijakan perpanjangan libur sekolah ini hanya diperuntukan bagi para siswa yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
5. Tidak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta
Suara.com - Kebijakan perpanjangan masa libur ini tidak berpengaruh di Jakarta. Hal tersebut karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menentukan masa libur sekolah untuk lebaran sampai dari 29 April hingga 11 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.
Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah, menuturkan bahwa jadwal masuk sekolah-sekolah di Jakarta setelah libur lebaran 2022 sudah sesuai dengan yang diminta pemerintah pusat baru-baru ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran 2022 di Nagreg Mulai Padat pada Jumat Malam
-
Pemerintah Tambah Jadwal Libur Sekolah, Legislator Demokrat: Bukti Mudik Tahun Ini Tidak Sukses
-
Bank BRI Buka Kembali Tanggal Berapa? Ini Jadwal Operasional Setelah Libur Lebaran 2022
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2022 Diprediksi 7-8 Mei, Wagub Jabar: Jangan Pulang Bersamaan
-
Update Arus Balik Lebaran 2022: One Way Arah Jakarta pada 6-8 Mei Dimungkinkan Berlaku 24 Jam
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya
-
Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat