Pemerintah telah mengeluarkan aturan atau kebijakan resmi baru terkait dengan perpanjangan masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan informasi yang tersebar, keputusan tersebut menjadikan libur sekolah para siswa diperpanjang selama tiga hari.
Apa saja fakta-fakta mengenai kebijakan libur sekolah yang diperpanjang tersebut? Simak ulasannya dalam artikel berikut.
1. Diperpanjang tiga hari lamanya
Libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang selama tiga hari. Pada awalnya siswa diharuskan untuk masuk sekolah pada hari Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran. Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para siswa yang masa liburnya akan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022.
2. Alasan diperpanjang, karena macet
Diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek mengatakan bahwa pada awalnya, siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, libur tersebut diperpanjang hingga 12 Mei 2022 karena adanya kemacetan yang cukup para pada saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebutlah yang kemudian mendorong Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru untuk memperpanjang masa libur bagi para siswa.
3. Bentuk apresiasi Kemendikbudristek pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Adanya kebijakan perpanjangan masa libur sekolah saat Lebaran 2022 ini diketahui merupakan salah satu bentuk apresiasi Kemedikbudristek, kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022. Karena seperti diketahui, Lebaran tahun 2022 ini menyebabkan kemacetan yang parah di berbagai daerah terutama di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022 di Nagreg Mulai Padat pada Jumat Malam
4. Hanya diperuntukkan untuk wilayah Jabodetabek saja
Perlu diketahui, bahwasanya kebijakan perpanjangan libur sekolah ini hanya diperuntukan bagi para siswa yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
5. Tidak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta
Suara.com - Kebijakan perpanjangan masa libur ini tidak berpengaruh di Jakarta. Hal tersebut karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menentukan masa libur sekolah untuk lebaran sampai dari 29 April hingga 11 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.
Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah, menuturkan bahwa jadwal masuk sekolah-sekolah di Jakarta setelah libur lebaran 2022 sudah sesuai dengan yang diminta pemerintah pusat baru-baru ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran 2022 di Nagreg Mulai Padat pada Jumat Malam
-
Pemerintah Tambah Jadwal Libur Sekolah, Legislator Demokrat: Bukti Mudik Tahun Ini Tidak Sukses
-
Bank BRI Buka Kembali Tanggal Berapa? Ini Jadwal Operasional Setelah Libur Lebaran 2022
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2022 Diprediksi 7-8 Mei, Wagub Jabar: Jangan Pulang Bersamaan
-
Update Arus Balik Lebaran 2022: One Way Arah Jakarta pada 6-8 Mei Dimungkinkan Berlaku 24 Jam
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?