Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang masa libur sekolah siswa SD, SMP, dan SMA selama tiga hari. Adapun perpanjangan masa libur sekolah tersebut terjadi wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Lantas kapan siswa SD, SMP, SMA masuk sekolah?
Kapan siswa SD, SMP, SMA masuk sekolah? Libur sekolah yang awalnya banya sampai Minggu, 8 Mei 2022 diperpanjang menjadi Rabu, 11 Mei 2022. Perpanjangan masa libur sekolah diwilayah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menangani kemacetan yang terjadi pada arus mudik lebaran 2022.
Perpanjangan masa libur sekolah ini telah ditetapkan melalui surat keputusan kepala dinas pendidikan di wilayah sekolah masing-masing. Berikut ini jadwal masuk sekolah siswa SD, SMP dan SMA di beberapa wilayah yang telah ditetapkan untuk menjawab pertanyaan kapan siswa SD, SMP, SMA masuk sekolah.
1. Jadwal Masuk Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan masa libur sekolah pada Lebaran 2022 berakhir hingga Rabu (11/5/2022). Siswa SD, SMP dan SMA masuk kembali pada Kamis (12/5/2022). Hal ini ditetapkan sesuai surat pemberitahuan nomor: 13504/-1.851 yang ditandatangani pada 20 Januari 2022.
Jadwal libur sekolah selama Lebaran 2022 dapat dilihat pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi siswa PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK. Dalam kalender tersebut, diketahui libur sebelum Idul Fitri berlangsung selama tiga hari dan dan enam hari usai Lebaran tiba.
2. Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA di Jawa Barat
Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, siswa SD, SMP dan SMA jenjang pendidikan formal dan non formal masuk kembali pada Kamis (12/5/2022). Sebelumnya siswa akan masuk pada Rabu (11/5/2022) untuk siswa SMA/SMK dan Senin (9/5/2022) untuk siswa SD-SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menyampaikan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi dan arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen. Tujuan perpanjangan libur sekolah ini demi menghindari kemacetan arus balik mudik Lebaran.
Baca Juga: Ratusan Warga Baduy Sambangi Pendopo Bupati Lebak, Sampaikan Amanat Puun untuk Pemerintah
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA yang ditetapkan Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022. Sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan.
3. Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA di Banten
Dikutip dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pemerintah setempat telah memperpanjang masa libur sekolah usai Lebaran 2022. Jadwal masuk SMA-SMK menjadi hari Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut beberapa pantauan lalu lintas, arus balik akan terjadi pada minggu kedua bulan Mei. Oleh karena itu, pemerintah mengantisipasi terjadi kepadatan kendaraan dengan menambah masa libur sekolah dibeberapa kota besar.
Demikian tadi ulasan mengenai Kapan Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah? Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran 2022 di Nagreg Mulai Padat pada Jumat Malam
-
H+4 Lebaran, Jumlah Penumpang MRT Naik Hingga 60.967 Orang
-
Bank BRI Buka Kembali Tanggal Berapa? Ini Jadwal Operasional Setelah Libur Lebaran 2022
-
Setuju Operasi Yustisi Ditiadakan, Syarif Gerindra Singgung Soal Urbanisasi; Kenapa Orang Berbondong-bondong ke Jakarta?
-
Ridwan Kamil: Pengaruh Mudik Lebaran Pada Kasus Covid-19 Terlihat Dalam 14 Hari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak