Suara.com - Di dunia ini, kita hidup berdampingan dengan semua jenis makhluk hidup termasuk semut. Ada kalanya, makhluk kecil ini terasa mengganggu untuk kita, bukan? Dalam Islam, seperti apakah hukum membunuh semut?
Misalnya, toples makanan, gula, atau makanan kita sering dikerubuti semut. Secara otomatis orang-orang pada umumnya akan menyingkirkan semut baik sengaja atau tidak, kita juga bisa membunuh semut. Pernahkah Anda memikirkan apa hukum membunuh semut? Apakah itu akan membuat kita dihukum sampai ke neraka?
Untuk mengetahui apa hukum membunuh semut, kami sengaja mencari keterangannya dan akhirnya menemukan salah satu ceramah yang dilakukan oleh Buya Yahya. Dalam channel Al-Bahjah TV, Anda bisa menyimaknya secara langsung dalam episode spesial Buya Yahya menjawab hukum membunuh semut.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami rangkum penjelasan dari Buya Yahya mengenai studi kasus masalah semut. Misalnya saja, ketika ibu sedang beres-beres di rumah lalu menjumpai semut. Apa yang harus dilakukan? Dibiarkan saja semutnya merayap di lantai sampai mereka pergi sendiri, ikut disapu, dipel, atau sampai harus dibakar?
Buya yahya merespon, "Kalau ada orang penuh kasih dengan semut itu hal yang bagus. Akan tetapi, rasa kasih sayang itu juga harus dikembangkan."
Maksud Buya Yahya adalah tidak hanya pada semut tapi juga pada sesama manusia. Buya kemudian mengisahkan sebuah kisah yang berhubungan dengan kasih sayang ini.
"Ada suatu kisah meninggalnya Imam Husain di Padang Karbala dibunuh tiba-tiba. Ada salah satu dari para pembunuhini datang kepada salah satu Imam itu bertanya, "Gimana hukumnya membunuh cicak nyamuk?"" kata Buya.
"Hai! dibentak dia ketika bicara tentang hukumnya bunuh nyamuk," lanjut Buya Yahya. "Artinya apa boleh orang punya kasih sayang kepada nyamuk saja, bukankah kasih sayang kepada tetangga Kita saudara kita. Kita nggak mau nyakitin nyamuk semut, harus itu!"
Buya menjelaskan jika ada kesempatan untuk tidak menyakiti siapapun maka jangan pernah menyakiti, termasuk semut. Apa artinya kita tidak berani pada nyamuk, tidak membunuh semut, tapi karakter kita, dalam kehidupan sehari-hari berani pada sesama manusia.
Baca Juga: Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi
Insyaallah orang yang betul-betul penuh kasih sampai tidak mau menyakiti semut akan mendapatkan kehidupan yang penuh berkah. Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh semut adalah makruh.
"Makruh dan bahkan sampai derajat haram. Ngapain hidupnya mencari semut!" ujar Buya Yahya.
Intinya, Buya Yahya menyampaikan daripada membunuh semut, hindari saja dulu. Lakukan pekerjaan lain sampai Anda lupa pada gerombolan semut itu. Biarkan dia lewat dulu.
Akan tetapi, Buya Yahya memberikan catatan lain terkait dengan hukum membunuh semut ini. Katanya, "Hukum membunuh semut saat semut mengganggu dan sebagainya yang enggak dosa lagi karena dia ngganggu."
Diteankan sekali lagi, bahwa hanya semut yang mengganggu yang boleh dibunuh. Akan tetapi, kalau masih bisa ditoleransi, dan tidak menggangu urusan manusia, maka biarkan saja.
"Misalnya merusak makanan maka semut itu boleh dibinasakan. Tapi Ingat, tidak boleh kita membakar semut. Bener-bener nggak boleh kita membakar binatang hidup-hidup begitu enggak boleh. Kalau ingin mematikan matikan dengan cara yang aman dan terhormat. Mau diapa terserah, yang penting jangan dibakar."
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?