4 Fakta Pembunuhan Gadis Cengkareng yang Sempat Hilang Setelah Pamit Bukber

Selasa, 17 Mei 2022 | 06:49 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dini Nurdiani (26), di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Jerat Hukuman

NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. 

NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Kontributor : Lukman Hakim

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com