News / Metropolitan
Selasa, 17 Mei 2022 | 06:49 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dini Nurdiani (26), di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Baca 10 detik

Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Jerat Hukuman

NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. 

NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Kontributor : Lukman Hakim

Load More