Suara.com - Menyambut UTBK SBMTPN 2022 gelombang I yang dimulai hari ini 17 Mei - 23 Mei 2022, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan. Salah satunya aturan UTBK SBMPTN 2022.
Anda, atau peserta seleksi yang akan mengikutinya, wajib memahami tata tertib dan jadwal atau waktu pelaksanaan dari ujian tersebut. Aturan UTBK SBMPTN 2022 bisa Anda simak di sini.
Surat edaran dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi berisi detail terkait tata tertib dan jadwal pelaksanaan tes. Selengkapnya, tata tertib dan jadwal terbaru bisa di simak pada bagian berikutnya.
Mengacu pada surat edaran terbaru dari LTMPT, berikut detail tata tertib untuk UTBK SBMPTN 2022.
- Siswa membawa kartu peserta UTBK, masker, dan hand sanitizer.
- Siswa membawa kartu identitas sebagai siswa dan KTP/Paspor.
- Siswa membawa surat keterangan lulus asli untuk peserta angkatan 2022.
- Siswa membawa ijazah yang telah dilegalisasi untuk angkatan 2020 dan 2021.
- Siswa lulusan SMA sederajat dari luar negeri dapat membawa ijazah yang sudah disetarakan.
- Saat mendaftar dan mendatangi aktivitas resmi UTBK SBMPTN 2022, siswa harus mengenakan pakaian formal yang rapi dan mengenakan sepatu.
Jadwal UTBK SBMPTN 2022
1. Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Kelompok Ujian Saintek atau Soshum pada Senin sampai dengan Kamis serta Sabtu dan minggu, baik sesi pagi maupun siang tidak ada perubahan, kecuali untuk daerah-daerah yang termasuk Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
- Khusus untuk daerah-daerah yang termasuk WIB, ujian yang semua dimulai pukul 12.30 - 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.00 - 16.45 WIB.
2. Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Kelompok Ujian Saintek atau Soshum khusus Jumat pada sesi siang untuk daerah-daerah yang termasuk WIB ada perubahan menjadi sebagai berikut :
- Untuk daerah-daerah di Jawa, yang semula dimulai pukul 12.30 - 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.15 - 17.00 WIB.
- Untuk daerah-daerah di luar Jawa, yang semula dimulai pukul 12.30 - 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.45 - 17.30 WIB.
Itu tadi penjelasan terkait aturan UTBK SBMPTN 2022 soal tata tertib dan perubahan jadwal. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat mempersiapkan diri mengerjakan tes masuk perguruan tinggi. Ingat, selalu terapkan protokol kesehatan ketat dan jaga kesehatan!
Baca Juga: Apakah Peserta UTBK SBMPTN 2022 Wajib Vaksin? Begini Penjelasannya
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi