Suara.com - Bagi siswa yang mau mengikuti seleksi UTBK SBMPTN 2022, diharapkan sudah bisa menyiapkan diri dan memenuhi syarat yang berlaku. Berkaitan dengan itu, siswa juga diharapkan dapat mengikuti tata tertib UTBK SBMPTN 2022 yang berlaku.
Apa saja tata tertib UTBK SBMPTN 2022 yang wajib dipenuhi para peserta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022
Dilansir dari laman resmi LTMPT, tata tertib UTBK SBMPTN 2022 adalah sebagai berikut:
1. Siswa membawa kartu peserta resmi UTBK, masker, dan hand sanitizer
2. Siswa membawa kartu identitas sebagai siswa dan KTP/Paspor
3. Siswa membawa surat keterangan lulus asli untuk peserta angkatan 2022
4. Siswa membawa ijazah yang telah dilegalisasi untuk angkatan 2020 dan 2021
5. Siswa lulusan SMA sederajat dari luar negeri dapat membawa ijazah yang sudah disetarakan
Baca Juga: Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
6. Saat mendaftar dan mendatangi aktifitas resmi UTBK SBMPTN 2022, siswa harus mengenakan pakaian formal yang rapi dan mengenakan sepatu
Selain tata tertib UTBK SBPMTN 2022 yang resmi dirilis oleh LTMPT, siswa juga wajib mengetahui tata tertib UTBK SBMPTN yang diumumkan oleh masing-masing universitas tujuan. Misalnya, siswa harus tahu tata tertib UTBK SBMPTN 2022 dari universitas di bawah ini:
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022 IPB
1. Peserta wajib instal aplikasi pedulilindungi
2. Peserta sudah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin 1 dan 2) dan vaksin booster sehingga tidak perlu melampirkan hasl SWAB Antigen/PCR
3. Peserta yang sudah melakukan vaksin lengkap dan belum booster wajib melampirkan hasil tes Swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
-
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU
-
Materi UTBK-SBMPTN 2022 dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan
-
Di Balikpapan, ada 12.403 Siswa SD dan 9.813 Siswa SMPN Ikuti USBD Selama 5 Hari
-
Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga