Suara.com - Bagi siswa yang mau mengikuti seleksi UTBK SBMPTN 2022, diharapkan sudah bisa menyiapkan diri dan memenuhi syarat yang berlaku. Berkaitan dengan itu, siswa juga diharapkan dapat mengikuti tata tertib UTBK SBMPTN 2022 yang berlaku.
Apa saja tata tertib UTBK SBMPTN 2022 yang wajib dipenuhi para peserta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022
Dilansir dari laman resmi LTMPT, tata tertib UTBK SBMPTN 2022 adalah sebagai berikut:
1. Siswa membawa kartu peserta resmi UTBK, masker, dan hand sanitizer
2. Siswa membawa kartu identitas sebagai siswa dan KTP/Paspor
3. Siswa membawa surat keterangan lulus asli untuk peserta angkatan 2022
4. Siswa membawa ijazah yang telah dilegalisasi untuk angkatan 2020 dan 2021
5. Siswa lulusan SMA sederajat dari luar negeri dapat membawa ijazah yang sudah disetarakan
Baca Juga: Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
6. Saat mendaftar dan mendatangi aktifitas resmi UTBK SBMPTN 2022, siswa harus mengenakan pakaian formal yang rapi dan mengenakan sepatu
Selain tata tertib UTBK SBPMTN 2022 yang resmi dirilis oleh LTMPT, siswa juga wajib mengetahui tata tertib UTBK SBMPTN yang diumumkan oleh masing-masing universitas tujuan. Misalnya, siswa harus tahu tata tertib UTBK SBMPTN 2022 dari universitas di bawah ini:
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022 IPB
1. Peserta wajib instal aplikasi pedulilindungi
2. Peserta sudah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin 1 dan 2) dan vaksin booster sehingga tidak perlu melampirkan hasl SWAB Antigen/PCR
3. Peserta yang sudah melakukan vaksin lengkap dan belum booster wajib melampirkan hasil tes Swab Antigen yang berlaku 1x24 jam
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
-
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU
-
Materi UTBK-SBMPTN 2022 dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan
-
Di Balikpapan, ada 12.403 Siswa SD dan 9.813 Siswa SMPN Ikuti USBD Selama 5 Hari
-
Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo