Suara.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri UTBK-SBMPTN 2022 akan segera dimulai. Lalu apakah peserta UTBK SBMPTN 2022 wajib vaksin Covid-19?
Mengingat UTBK tahun 2022 ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan masih perlu dilakukan dalam pelaksanaannya. Terkait pertanyaan apakah peserta UTBK SBMPTN 2022 wajib vaksin Covid-19, hal ini tergantung dari masing-masing perguruan tinggi. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Jadwal UTBK-SBMPTN 2022
UTBK SBMPTN 2022 gelombang I akan dilaksanakan pada tanggal 17-23 Mei 2022. Sedangkan UTBK SBMPTN 2022 gelombang II akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei-3 Juni 2022 mendatang.
Apakah Peserta UTBK SBMPTN 2022 Wajib Vaksin?
Ternyata tidak semua kampus mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK SBMPTN 2022. Ada yang mewajibkan dan ada sebagian yang hanya mengimbau. Ada juga yang mewajibkan dan mensyaratkan tes Covid-19 sebagai pengganti vaksinasi. Berikut ini adalah ketentuan di beberapa kampus:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Dikutip dari Panduan Peserta UTBK Pusat UTBK ITB 2022, setiap peserta disarankan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis akhir yang dapat diberikan. Peserta juga harus memastikan dirinya dalam keadaan sehat, karena ITB tidak mensyaratkan hasil tes Swab/PCR atau Surat Keterangan Dokter.
2. Universitas Indonesia (UI)
Baca Juga: Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022, Catat Baik-baik Jika Tak Mau Didiskualifikasi!
Dilansir Instagram resmi Universitas Indonesia @univ_indonesia, terdapat update informasi terkait ketentuan bagi peserta UTBK di pusat UTBK UI. Ada sedikit perubahan ketentuan, yaitu bagi peserta UTBK yang baru vaksin satu kali tidak perlu membawa surat keterangan dokter.
Namun perlu membawa hasil swab antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam). Ketentuan lainnya terkait vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK-SBMPTN 2022 UI, yaitu setiap peserta wajib sudah divaksin Covid-19 minimal 2 dosis.
Kemudian, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sama sekali, wajib PCR (3x24 jam) serta membawa surat keterangan dokter yang menjelaskan alasan tidak atau belum divaksin.
3. Universitas Padjajaran (Unpad)
Dikutip dari Instagram resmi Unpad @universitaspadjadjaran, ada sejumlah ketentuan terkait vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK-SBMPTN 2022. Peserta UTBK di Unpad diimbau sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, dibuktikan dengan data di aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Jika telah vaksinasi 1 dan 2, maka setiap peserta tidak perlu membawa hasil swab. Sementara itu, bagi peserta UTBK SBMPTN 2022 Unpad yang belum melakukan vaksin Covid-19 wajib membawa hasil swab negatif. Hasil swab antigen tersebut dilakukan maksimal 1x24 jam atau hasil swab PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo