Suara.com - Pacaran seakan telah menjadi hal yang lumrah dikalangan remaja. Bahkan sering kali orang akan menganggap tidak biasa jika laki-laki atau wanita dewasa yang belum memiliki pacar. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam Islam?
Berikut ini penjelasan hukum pacaran dalam Islam. Ketika di tempat umum, kita sering kali dapat melihat pasangan muda mudi mengumbar kemesraan mereka.
Tak sedikit diantara mereka merupakan pasangan yang belum halal atau masih menjalin hubungan pacaran. Mereka tak segan menunjukkan kedekatan di tepat umum hingga jauh dari keramaian
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Tidak hanya usia remaja saja namun usia dewasa juga banyak menjalin hubungan pacaran. Sedihnya, kebiasaan pacaran itu juga sudah mengakar pada anak-anak belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sebenarnya jika kita melihat jauh kebelakang, budaya pacaran merupakan budaya asing yang dibawa masuk ke Indonesia akibat adanya globalisasi. Akibat kurangnya filter, membuat banyak orang yang ikut terjerumus ke dalamnya. Padahal, pacaran menjadi perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati zina.
Lantas bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Pacaran dalam Islam
Baca Juga: Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
Pacaran di dalam agama Islam tidak pernah ada. Justru, Islam melarang setiap umatnya yang bukan muhrim untuk saling berdekatan karena khawatir akan menyebabkan zina. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran yang artinya:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hubungan pacaran tidaklah dibenarkan, karena akan menimbulkan fitnah dan dosa semata. Sehingga hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Bahkan islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam dua hal diantaranya yaitu
1. Hubungan Mahram
Maksud dari hubungan mahram dalam agama Islam adalah diperbolehkannya laki-laki dan perempuan berduaan (dalam artian baik). Contoh hubungan mahram yaitu antara ayah dengan anak perempuanya, kakak laki-laki dan adik perempuannya atau sebaliknya.
2. Hubungan non Mahram
Berita Terkait
-
Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
-
Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
-
5 Adu Gaya Pacaran Fuji-Thariq Vs Fadly-Rebecca, Sama-sama Dekat dengan Gala Sky
-
Nagita Slavina Tanya Hukum Pacaran dalam Islam ke Habib Ja'far, Fuji: Aduh Merasa Tertampar
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu
-
Rekomendasi 7 Sepatu Gunung Terbaik dan Awet: Mulai 500 Ribuan Aja!
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif
-
Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga
-
Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet