Suara.com - Tersangka kasus pornografi, Dea OnlyFans mengaku dalam kondisi hamil. Dia berharap pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta tidak menahannya ketika perkaranya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Dia menyebut usia kandungan Dea OnlyFans telah memasuki 23 minggu.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah.
Sementara itu, Dea mengaku beberapa kali sempat berupaya melakukan bunuh diri.
Dia menegaskan niat buruk tersebut dilakukan bukan karena permasalahan hukum yang menjeratnya.
"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tuturnya.
Pada 24 Maret 2022 lalu Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur. Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Baca Juga: Marshel Widianto Sedih Kehilangan Pekerjaan gegara Beli Video Syur Dea OnlyFans
Penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.
Kasus pornografi ini belakangan turut menyeret nama Marshel Widianto. Komika tersebut terbukti membeli 76 foto dan video syur Dea OnlyFans.
Pada Kamis 7 April 2022 Marshel telah diperiksa oleh penyidik. Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marshel membeli video dan foto tersebut secara langsung kepada Dea OnlyFans. Video dan foto tersebut diklaim dipergunakan sebagai konsumsi pribadi tanpa disebarluaskan.
Berita Terkait
-
Buntut Ketahuan Beli Video Porno Dea OnlyFans, Komika Marshel Widianto Kehilangan Pekerjaan
-
Lima Berita Populer Minggu Ini: Kabar Syahrini Tengah Mengandung, Alasan Marshel dan Harga Foto Syur Dea Onlyfans
-
Komika Marshel Widianto Ungkap Perkenalan dengan Dea OnlyFans Sebelum Beli Videonya Hingga 13 RT Kebanjiran di Ibu Kota
-
Alasan Kasihan Marshel Widianto Beli Video Dea OnlyFans, Anak Celine Evangelista Salat Tarawih
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?