5. Telanjang
Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.
Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.
6. Memelihara, atau Memperjualbelikan Hewan Eksotis
Singapura melarang warganya untuk memelihara, membiakkan, atau bahkan menjual spesies amfibi, kadal, ataupun reptil eksotis tanpa izin. Aturan tersebut diberlakukan guna melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di negara tersebut.
7. Membawa Durian di Transportasi Umum
Singapura melarang adanya warga yang membawa Durian di bus ataupun kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu kenyamanan orang lain.
8. Berkumpul Lebih dari Tiga Orang
Singapura melarang untuk berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.
Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
-
UAS Ditolak Masuk, Anggota DPR: Warga Singapura Sangat Bebas ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Presiden AS Jemput PM Singapura, Namun Jokowi Hanya Disambut Dubes Indonesia, Benarkah?
-
Abu Janda Komentari Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Indonesia Kapan?
-
Heboh Dideportasi Singapura, UAS Sentil Reaksi Gubernur Riau: Before After Pilkada
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat
-
Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030