5. Telanjang
Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.
Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.
6. Memelihara, atau Memperjualbelikan Hewan Eksotis
Singapura melarang warganya untuk memelihara, membiakkan, atau bahkan menjual spesies amfibi, kadal, ataupun reptil eksotis tanpa izin. Aturan tersebut diberlakukan guna melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di negara tersebut.
7. Membawa Durian di Transportasi Umum
Singapura melarang adanya warga yang membawa Durian di bus ataupun kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu kenyamanan orang lain.
8. Berkumpul Lebih dari Tiga Orang
Singapura melarang untuk berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.
Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
-
UAS Ditolak Masuk, Anggota DPR: Warga Singapura Sangat Bebas ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Presiden AS Jemput PM Singapura, Namun Jokowi Hanya Disambut Dubes Indonesia, Benarkah?
-
Abu Janda Komentari Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Indonesia Kapan?
-
Heboh Dideportasi Singapura, UAS Sentil Reaksi Gubernur Riau: Before After Pilkada
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum