Singapura, negara yang terdapat di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini memang terkenal dengan berbagai aturan ketat untuk menjaga ketertiban yang ada di negara tersebut. Lantas apa saja larangan di Singapura tersebut?
Pemberlakuan aturan yang ada di negara tersebut tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, tetapi juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.
Bukan sekedar larangan biasa yang berkaitan dengan tindak-tindak kriminal, tetapi juga berbagai hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada disekitarnya.
Orang-orang luar seperti halnya dari Indonesia, kerap menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang ditetapkan di negara tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.
Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan di negara tersebut? Simak ulasan berikut.
Peraturan pertama ini merupakan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.
Salah satu hal yang memicu adanya larangan tersebut adalah perilaku warganya yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.
Akibatnya, pemerintah di negara tersebut melarang adanya warga yang menjual atau bahkan mengimpor permen karet. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan hingga mendapatkan hukuman penjara.
Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
2. Menyalakan Petasan
Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.
3. Shisha
Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.
4. Rokok Elektrik/Vape
Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha. Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.
Berita Terkait
-
UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
-
UAS Ditolak Masuk, Anggota DPR: Warga Singapura Sangat Bebas ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Presiden AS Jemput PM Singapura, Namun Jokowi Hanya Disambut Dubes Indonesia, Benarkah?
-
Abu Janda Komentari Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Indonesia Kapan?
-
Heboh Dideportasi Singapura, UAS Sentil Reaksi Gubernur Riau: Before After Pilkada
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri